-------------------------------------
Supported by www.mediadesain.web.id
Kamis, 27 Januari 2011
Berkas Gratifikasi Gayus Belum Siap Dibawa ke Meja Hijau
Berkas Gratifikasi Gayus Belum Siap Dibawa ke Meja Hijau Novi Christiastuti Adiputri : detikNews detikcom - Jakarta , Berkas gratifikasi dan money laundering Gayus Tambunan hingga kini masih diteliti oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus ) Kejaksaan Agung ( Kejagung) . Dalam berkas tersebut hanya disebutkan tersangkanya hanya Gayus Tambunan. \"Yang dilaporkan kepada saya seperti itu (hanya Gayus tersangkanya) ,\" ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus ) Amari kepada wartawan di Gedung Bundar , Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan , Kamis ( 27 /1 / 2011) . Menurut Amari , untuk perusahaan- perusahaan yang diduga sebagai penyuap Gayus tidak harus ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu. Namun , bisa ditetapkan kemudian sambil proses penyidikan berjalan . \"Yang penting (penyuapnya ) diketahui , tidak harus jadi tersangka . Kalau jadi tersangka ditetapkan kemudian kan bisa . Money laundering itu tidak harus asal uangnya dibuktikan dulu,\" terangnya. Kendati demikian , pihak Kejagung masih terus melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas yang untuk ketiga kalinya ini dikembalikan oleh penyidik Polri kepada Kejaksaan . Penelitian dilakukan terhadap berkas gratifikasi senilai Rp 28 miliar maupun senilai Rp 74 miliar, yang baru diterima pada Senin (24 / 1 ) lalu. \"Ya semacam itu, makanya sampai sekarang masih diteliti . Masih diteliti oleh jaksa P 16 , \" tutur Amari . Pada Senin (24 / 1 ) lalu , Kejaksaan menerima kembali berkas gratifikasi dan money laundering Gayus Tambunan dari penyidik Mabes Polri . Dalam berkas tersebut Gayus diduga menerima uang tunai (gratifikasi ) senilai Rp 28 miliar dari 3 perusahaan dan juga diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 74 miliar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar